HASANAH.ID – NASIONAL. – Kondisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kebebasan beragama di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Menurut Waid dari INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dalam indeks harian tahun 2023, hanya sekitar 40% dari hak kebebasan beragama yang terpenuhi dengan nilai indeks 3,2. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan masih sangat tinggi di Indonesia pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Waid menyoroti bahwa meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak mendapatkan haknya secara utuh. Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat menjalankan keyakinan mereka dengan bebas tanpa ancaman atau diskriminasi.
“Seperti yang pernah dikatakan oleh Nadiem Makarim, dosa besar dalam pendidikan adalah bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dalam konteks ini, 98% penghayat kepercayaan mengalami perundungan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berdosa besar karena belum mampu melindungi hak-hak dasar warganya,” ungkap Waid dalam wawancara tersebut.