BISNIS

Pemerintah Harus Berani Hentikan Ekspor Konsetrat Tambang

Jakarta-Hasanah – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah segera menghentikan izin ekspor konsentrat tambang. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi itu mengamanatkan setiap perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor.

“Hal ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah produk ekspor sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri. Pemerintah harus berani menghentikan ekspor konsentrat tambang. Sebab semua sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk soal jangka waktu kompensasi penerapan kebijakan ini,” tegas Mulyanto dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2020).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menilai, selama ini Pemerintah terkesan tidak serius melaksanakan UU tersebut. Bukannya memaksa perusahaan tambang melaksanakan ketentuan, namun malah beberapa kali Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan perpanjangan ekspor konsentrat. Terhadap PT. Freeport Indonesia misalnya,  Pemerintah begitu longgar menerapkan larangan ekspor konsentrat.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock