Pemerintah Harus Berani Hentikan Ekspor Konsetrat Tambang

Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014, Pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin. Alasannya proses pembangunan smelter yang belum selesai. Menurutnya seharusnya Pemerintah mendorong Freeport mempercepat proses pembangunan smelter, bukan malah memperlonggar izin ekspor, ungkapnya.
Ditegaskannya, Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun atau sebesar 40 persen dari total produksi konsentrat tembaga. Sementara sebanyak 60 persen lainnya diekspor dalam kondisi mentah.
Pembangunan smelter baru untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sebesar 4,8 persen. Dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu yang lalu, Freeport menargetkan pembangunan smelter baru akan selesai tahun 2023.
Waktu yang sangat lama menurut Mulyanto. Sebab jika dihitung sejak adanya ketentuan pelarangan ekspor tembaga mentah tahun 2014, harusnya di tahun 2020 atau 6 tahun setelah kebijakan tersebut ditetapkan, semua pabrik pengolahan konsentrat sudah siap. Untuk itu Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan membangun smelter.