Kotot Gutomo dari BPK menjelaskan bahwa masalah yang menghambat perolehan opini WTP antara lain disebabkan oleh ketidakakuntabelan LKPD yang disusun.
Baca Juga: DPRD Jabar Nia Purnakania Dorong Pemprov Pertahankan Opini WTP
Terdapat berbagai permasalahan seperti pengelolaan kas, persediaan, dan investasi permanen dan nonpermanen. Mayoritas permasalahan ini berasal dari pengelolaan aset tetap yang belum diakuntabelkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Baca Juga: DPRD Jabar Hj. Iis Turniasih Apresiasi Raihan Opini Wajar Tanpa
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.