Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan.
KMK ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020. Untuk informasi selengkapnya, klik tautan berikut ini: KMK No 6 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19