Pemerintah Provinsi Jawa Barat Harus Sediakan Sentralisasi Penyembelihan Hewan Kurban
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 19 Jul 2021
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7). Keputusan ini diambil dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7).
Menteri Agama juga menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Idul Adha 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah hingga tingkat RT untuk membuat sentralisasi tempat penyembelihan hewan kurban, Hari raya Idul Adha sekarang sama kondisinya seperti tahun lalu, yaitu dalam masa Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh mengatakan, para pimpinan daerah di Kota/Kabupaten Provinsi Jabar agar membuat aturan mengenai sentralisasi penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Dengan demikian dapat mengantisipasi kerumunan masyarakat ketika melakukan prosesi pemotongan kurban di masa Pandemi sekarang
“Pemimpin daerah bisa mengeluarkan aturan bahwa sentralistik sentralisasi kurban. Misalkan di satu kecamatan berapa titik satu kelurahan berapa titik. Panitia kurban bisa bekerja sama dengan pengurus RT, RW, satpam,” ujar H. Oleh Soleh. Senin, (19/7/2021).
“Kalau misalkan di satu wilayah ini tidak ada tempat untuk pemotongan maka boleh bawa ke tempat penjagalan misalnya,” tambah Oleh.
Oleh menyatakan, tempat ibadah yang melakukan pemotongan hewan kurban agar tidak dibiarkan begitu saja untuk dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban karena di khawatirkan berpotensi menjadikan kerumunan orang dan menyebarkan virus Covid-19.
“Semoga usul saya ini didengar para bupati walikota supaya memberikan instruksi sentralisasi pemotongan hewan kurban,” ujarnya pada Humas DPRD Jabar.
Dirinya melihat, saat ini mobilitas masyarakat sudah terlihat berangsur turun setelah diterapkannya kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
- Penulis: khasanah
