Yusril juga mengungkapkan adanya puluhan WNI yang menghadapi hukuman mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
“Di Malaysia, ada sekitar 54 WNI yang divonis mati, sementara di Arab Saudi, ada beberapa kasus yang masih belum dieksekusi. Kita terus berupaya membangun komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memindahkan sejumlah terpidana mati ke negara asal mereka, seperti Mary Jane ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia. Pemerintah juga sedang membahas pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis.