“Di Indonesia, tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup memiliki batas waktu 18 tahun untuk dituntut. Jadi, secara hukum nasional, kasus ini tidak dapat diproses lagi,” jelasnya.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah akan membahas langkah pemulangan Hambali bersama Presiden Prabowo Subianto serta berdialog dengan pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah juga perlu memperjelas kewenangan hukum atas Guantanamo yang berada di wilayah Kuba tetapi dioperasikan oleh Amerika Serikat.
“Ini menjadi diskusi yang rumit, mengingat status wilayah dan kewenangan Guantanamo. Hambali sudah terlalu lama ditahan tanpa proses pengadilan, dan ini menjadi perhatian serius,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa perhatian terhadap kasus Hambali adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
“Kita tidak hanya mengurus warga negara asing yang bermasalah di Indonesia, tetapi juga membela hak-hak WNI yang menghadapi persoalan hukum di negara lain,” tambahnya.