Terkait laka lantasnya, disebabkan kelalalian yang dilakukan sopir bus. Namun, kasus itu telah dihentikan “Kalau laka lantasnya dilakukan atas kelalaiannya, oleh sopir bus atas nama Roni (Roni Mart Tampubolon) almarhum, kita SP3-kan. Kemudian kita melihat ada tindak pidana lain yaitu pasal 338 dan atau 359. Karena perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sudah dua hari dilimpahkan ke Reskrim. Kasat Lantas sudah membuat surat dinas ke Reskrim,” ucap dia.
Page 2 of 2