Pemkot Bandung menegaskan pembangunan Rumah Deret di Kelurahan Tamansari tetap dilanjutkan. Sebab saat ini PTUN Kota Bandung telah mengeluarkan keputusan menolak gugatan terhadap izin lingkungan pembangunan proyek tersebut per tanggal 31 Juli 2019.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung Djumhana menuturkan dengan ada keputusan tersebut maka izin lingkungan yang dimiliki Pemkot Bandung sudah sah. “Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2018 pada 31 Juli kemarin menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Izin lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP sah. Dengan demikian kegiatan (pembangunan) bisa dilakukan,” kata Djumhana dalam rilis, Kamis (1/8/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertahanan dan Pertamanan (DPKP3) Dadang Darmawan menyatakan pembangunan rumah deret bisa dilanjutkan. Pasalnya gugatan yang diajukan sejumlah warga RW 11 telah ditolak PTUN.
“Karena yang mereka tuntut sudah jelas keputusannya. Kemarin kita menghormati proses itu dan menunggu sampai ada putusan. Sekarang sudah, kita harus segera melakukan rencana pembangunan,” ucap Dadang.