Pemkot Bekasi Kembali Gelar Operasi Yustisi Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Selain itu, kepada pemilik usaha terutama usaha kuliner untuk tidak lagi melayani makan ditempat dan hanya melayani take away bagi para pembeli. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas dan risiko berkerumun di tempat-tempat umum.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Bekasi Utara Junin, SE menjelaskan “operasi gabungan ini terdiri dari tiga pilar TNI, Polri dan Pemerintah Kota Bekasi yang dibagi menjadi dua sesi waktu pelaksanaan dan di dua tempat berbeda yaitu Harapan Jaya dan Wisma Asri” ungkapnya.
Dari hasil operasi yang digelar, terjaring sejumlah warga yang melakukan pelanggaran, tercatat ada 25 orang dengan catatan pelanggaran yang berbeda-beda seperti tidak memakai masker, dan masih ada layanan makan ditempat bagi pelaku usaha.
Sidang yustisi langsung dilakukan di pendopo Kecamatan Bekasi Utara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara virtual. Untuk mendukung kelancaran sidang tersebut, Diskominfostandi Kota Bekasi turut memfasilitasi jaringan internet dan pelaksanaan video conference agar berjalan dengan baik dan lancar.