HASANAH.ID, CIMAHI – Pemerintah Daerah Kota Cimahi, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan (bjb) melakukan perjanjian Kerjasama dan penandatanganan akad Kartu kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Sekaligus melakukan implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Aula gedung A Pemkot Cimahi, Jum,at (08/03/2024)
Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Kepala BPKAD Kota Cimahi Harjono menyebutkan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan KKPD, yaitu