Berita

Pemkot Cimahi Melalui Disdagkoperin Gelar Sosialisasi BPUM 2021

“Kalau soal salah sasaran, kemarin ini banyak kesulitan saja, kesulitan bagaimana meng-upload pendaftaran secara online nya itu. Jadi secara keseluruhan itu, karena belum ada sosialisasi. Nah berdasarkan evaluasi itulah hari ini diadakan sosialisasi cara bagaimana meng-upload, bagaimana memasukkan apllikasinya sehingga nanti tidak ada kesulitan lagi di dalam pelaksanaan di lapangan,” terang Ngatiyana.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan memaparkan, pada tahun 2020 lalu, Kota Cimahi mengusulkan 44.678 pelaku usaha calon penerima BPUM, dan berdasarkan data penetapan penerima BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 16.555 penerima BPUM di Kota Cimahi berdasarkan usulan Tahun 2020.

Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi program BPUM tahun 2021 ini, yang menjadi sasaran utamanya adalah para pelaku usaha mikro, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses. Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp1.200.000.

Previous page 1 2 3 4 5Next page