Menurutnya, salah satu perbedaan yang paling mencolok dalam pelaksanaan program BPUM pada tahun 2021 ini adalah terkait besarannya, dimana sebelumnya pada tahun 2020 lalu sebesar Rp. 2.400.000,- sekarang turun menjadi Rp. 1.200.000,-. Meskipun jumlahnya menurun, hal ini tetap harus dilihat sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu keberlangsungan para pelaku usaha mikro di Indonesia.
“Ini mungkin melihat situasi dan kondisi tapi yang jelas pemerintah sudah berupaya bagaimana bisa membantu kepada UMKM sehingga bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Ini bukti kepedulian dari pemerintah. Mudah-mudahan bisa diterima secara keseluruhan oleh UMKM baik yang tahun kemarin sudah menerima maupun yang saat ini belum menerima, sehingga diupayakan tahun ini bisa menerima secara keseluruhan,” ujarnya.
Ditambahkan Ngatiyana, kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan program BPUM pada tahun 2020 lalu. Salah satu kendala utama yang dialami para operator program BPUM adalah pada proses pendaftaran awal, yaitu banyaknya kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pengusul yang menyebabkan pada proses pencairan harus dibuatkan surat keterangan per usulan dan memerlukan waktu untuk pengusulan kembali.