Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memindahkan warga yang tinggal di rumah petak di Citeureup sebagai bagian dari upaya penanganan masalah sosial. “Rumah tersebut dihuni 18 KK dengan 46 jiwa. Hasil pendataan rumah tersebut hanya dihuni oleh 9 keluarga, sedangkan 9 keluarga lainnya tidak tinggal di lokasi tersebut namun masih tercatat dalam Kartu Keluarga,” katanya.
Pihaknya berharap agar keluarga yang menerima relokasi dapat segera beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. “Agar bisa beradaptasi dengan lingkungan baru. Ikut menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan di wilayah rusunawa,” ucapnya.
Kebijakan relokasi, yang merupakan solusi alternatif dari Pemerintah Kota Cimahi, digagas oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan ditindaklanjuti oleh UPTD Rusunawa. Kelurahan Citeureup juga turut memantau proses relokasi melalui pendekatan RW dan RT setempat serta memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk menyelesaikan masalah hunian.