HASANAH.ID – Meski penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma dikabulkan, polisi mengingatkan bahwa bukan berarti kasus yang membelitnya disetop. Polisi menyebut kasus itu masih berjalan penyidikannya.
“Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Mei 2019.
Argo menjelaskan progres kasus tersebut bahwa sudah belasan saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik.
Mulai dari saksi fakta sampai dengan saksi ahli. Keterangan mereka telah diambil guna merampungkan berkas kasus.
“Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah,” kata
Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma. Pada 3 Juni 2019 lalu Lieus keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah dijamin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.