HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menegaskan bahwa pengelolaan sampah di pasar bergantung pada status kepemilikannya. Pasar swasta, seperti Pasar Caringin, memiliki kewajiban untuk menangani sampah di wilayahnya. Sedangkan pasar milik Pemerintah Kota Bandung, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Perumda Pasar. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy menjelaskan bahwa pengelola pasar baik pemerintah maupun swasta wajib menjalankan empat langkah utama dalam pengelolaan sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah, lalu mengangkutnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
3. Mengolah sampah di TPS3R, yakni Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle.
4. Mengelola residu sampah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dudy menyebutkan, contoh implementasi ini terlihat di Pasar Caringin, di mana pengelola swasta menangani residu sampah hingga ke TPA.