Pertengahan Tahun, Realisasi Pajak Kota Bandung 43,2 Persen

Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menggenjot pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). Hingga pertengahan tahun atau semester I realisasi pajak yang berhasil didapat sebesar 43,2 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan Kota Bandung menargetkan PAD tahun 2019 sebesar Rp 2,43 triliun. Pencapaian 43,2 persen tercatat hingga bulan Juli.
“Alhamdulillah kami mencapai pada bulan Juli dari target 2,436 triliun tercapau 1,052 triliun atau 43,2 persen,” kata Arif saat dihubungi, Ahad (4/8).
Ia menuturkan selama ini Pemkot Bandung menarik pajak dari sembilan mata pajak. Sembilan sektor iti di antaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah.
Menurutnya pajak restoran dan parkir menjadi salah satu yang pencapaiannya paling tinggi dari targetnya masing-masing. Pajak restoren hingga bulan Juli sudah tercapai 66,7 persen. Sementara pajak parkir realisasinya memcapai 62,67 persen.
“Pajak restoran, per Juli 2019 telah mencapai angka realisasi 66,77 persen dengan angka realisasi Rp213 Jutaan dari target Rp 320 juta. Kalau pajak Parkir angka realisasi Rp26 miliar dari target Rp 43 miliar atau 62,67 persen,” tuturnya.