
Hasanah.id – Rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu pada Rabu (27/5) akhirnya menyetujui pilkada digelar 9 Desember 2020. Hasil rapat tersebut menambah kepastian setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu No 2 tahun 2020 yang mengamanatkan pilkada dilaksanakan Desember 2020.
Dengan demikian, untuk kesekian kali pilkada akan diselenggarakan dalam kondisi yang tidak ideal. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah.
Langkah tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai
Pakar Hukum Tata Negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi di internasional.
“Penyelenggaraan pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi Covid 19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6) yang dikutip merdeka.com.







