“Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.
“Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,” tutupnya. **