“Penyelenggaraan pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi Covid 19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6) yang dikutip merdeka.com.
Menurutnya, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi.
“Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” terangnya.
Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS menjelaskan, agenda nasional penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemi Covid-19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.