Breaking News
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Pimpinan DPR Restui Usulan MKD Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif

Pimpinan DPR Restui Usulan MKD Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merespons surat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pembayaran gaji serta tunjangan bagi anggota DPR yang statusnya sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pimpinan DPR telah menyetujui tindak lanjut dari permintaan tersebut.

“Pimpinan tentu setuju untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Meski demikian, Indra belum bisa memastikan apakah kebijakan penghentian gaji dan tunjangan itu bersifat permanen atau hanya berlaku sementara. Ia menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan pimpinan DPR.

“Tugas kami adalah menindaklanjuti keputusan itu,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke Sekjen DPR. Isinya, permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai.

“Surat sudah kami kirimkan agar pembayaran gaji dan tunjangan lain bagi anggota yang dinonaktifkan dihentikan,” kata Dek Gam, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, permintaan itu tidak hanya menyasar lima nama yang sudah diketahui publik, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN). MKD, lanjutnya, masih membuka kemungkinan ada tambahan nama lain sesuai laporan dari partai politik.

“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Pokoknya setiap ada laporan nonaktif dari partai, MKD akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Dek Gam menuturkan, keputusan nonaktif berasal dari partai politik dan disampaikan ke pimpinan DPR dengan tembusan MKD. Dari situlah MKD bergerak hingga akhirnya meminta Sekjen DPR menghentikan hak keuangan mereka.

“Karena itu, MKD bersurat ke kesekjenan agar sementara waktu gaji dan tunjangan anggota nonaktif dihentikan,” ucapnya.

Menanggapi surat tersebut, Indra Iskandar menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan isi surat MKD ke pimpinan DPR. Hasil pembahasan pimpinan nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi kesekjenan dalam melaksanakan keputusan.

“Begitu mekanismenya selesai dibahas, kami akan jadikan acuan,” kata Indra.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less
Skip to toolbar