HASANAH.ID, JABAR – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan dua tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua tersangka, yakni Sdr. N dan Sdr. Y A, telah diamankan.
Menurut Jules, Sdr. N bertindak sebagai pengelola dan penyedia situs perjudian online dengan nama Vnix melalui situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession.
“Sdr. N adalah yang menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian ini. Sementara itu, Sdr. Y A berperan dalam memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten grafis perjudian online di beberapa situs,” jelas Jules.
Diketahui bahwa situs yang dikelola oleh Sdr. N memiliki jaringan operasional di Kamboja dengan anggota tim sebanyak 12 orang. Jules menambahkan bahwa situs tersebut juga mengelola beberapa website perjudian lain seperti https://Sopee-Uno89.Monster/ dan https://Gege-Bingo89.Cyou/. Aktivitas perjudian ini menghasilkan penghasilan harian sebesar Rp98 juta hingga Rp200 juta melalui deposit minimal Rp20.000, yang kemudian dikirim ke rekening di Indonesia sebelum diteruskan ke rekening pengelola di Kamboja.