Polda Jabar Amankan Dua Tersangka Kasus Perjudian Online

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar mengamankan Sdr. N di kediamannya di Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bos dari jaringan ini adalah Sungkai Halim alias AK-47, dengan kegiatan operasional dilakukan di gedung Golden Sun Sky Casino & Hotel di Kamboja.
Setelah pengembangan lebih lanjut, pada 13 Oktober 2024, Tim Unit 2 Subdit III juga berhasil mengamankan Sdr. Y A di kediamannya di Jakarta Utara. Y A diketahui sebagai ketua tim desain grafis untuk situs perjudian tersebut.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain beberapa unit handphone, kartu ATM, kartu kredit, mata uang asing, serta hard disk yang berisi konten grafis terkait perjudian online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.