
“Obat-obatan tersebut didistribusikan ke Jawa Timur menggunakan jasa rental mobil. Namun, penerima barang di Jawa Timur masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Jules.
Produksi Hingga Jutaan Butir
Dalam kurun waktu empat bulan, tersangka diketahui telah memproduksi obat keras ilegal sebanyak 16 kali dengan total 6 juta butir. Obat-obatan ini terdiri dari tablet berlogo “Y” berwarna putih dan tablet berlogo “LJ” berwarna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dan Hexymer.
“Rata-rata produksi mereka mencapai 1,5 juta butir per bulan,” jelas Jules.
Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi penggerebekan di Kecamatan Tamansari, polisi menyita barang bukti berupa 228.000 tablet putih berlogo “Y”, 1.000 tablet kuning berlogo “LJ”, mesin cetak, bahan baku seperti laktosa dan magnesium, hingga alat produksi seperti mixer dan timbangan digital. Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang elektronik, seperti dua unit ponsel yang digunakan tersangka.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.