“Pilihlah pemimpin yang amanah dan berintegritas. Hindari politik uang dan waspadai hoaks yang bisa memecah belah kita,” ucapnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menggariskan bahwa Polri wajib bersikap netral dalam politik, seperti yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1.
“Netralitas polri merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas polri dan menjamin jalannya Pilkada yang aman, damai, dan bermartabat,” terangnya.
Selain itu, Polri dilarang menggunakan hak pilih atau dipilih selama Pilkada, sebagaimana diatur dalam ayat 2 undang-undang yang sama.
“Dalam Undang-Undang Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf h, juga menegaskan bahwa setiap pejabat polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” tutup Jules.
Netralitas Polri juga dikuatkan dalam Undang-Undang Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.