Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni SDR (30), YS (53), dan LS (61). Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu AR, CL, dan HD, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencakup 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, serta satu timbangan digital.
Kompol Edison menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi.
“Gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil hak mereka demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.