Hasanah.id – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Penggerebekan ini dilakukan oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial TR (27) dan FJ (23) di Cimanggis, Depok.
“Pada Sabtu, 18 Januari 2025, anggota Subnit 5 Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil interogasi terhadap TR dan FJ, polisi mengembangkan kasus ini hingga menangkap seorang pelaku lainnya, DY. Berdasarkan keterangan DY, diketahui bahwa bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis yang ada di rumah kontrakannya milik seorang pelaku lain berinisial MS.
Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan MS di Gang Hentong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibong, Bogor. Namun, MS mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.