Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan. Motif dari orang yang membawa pistol sedang dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berusia 15 Tahun Diculik
“Senjata tersebut pistol, namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak masuk kategori senjata api melainkan pistol angin dengan peluru mimis,” ungkapnya.
Kusworo menyatakan bahwa kepolisian akan menerapkan Pasal 13 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 kepada ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Siap 110 Personel untuk Urai Kemacetan di
“Pengendara yang membahayakan pengendara lain bisa diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara,” tegasnya. (Gilang F.R.)