Perburuan hewan dilindungi masih terus marak terjadi. Salah satunya perburuan rusa dan kerbau yang terjadi di Taman Nasional Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ipda Suriadin, anggota Satbrimob Polda Papua, kala itu menerima laporan dari masyarakat mengenai bongkar muat rusa dan kerbau pada pukul 10.00 WIB, Sabtu, 29 Desember 2018.
“Anggota ditelepon oleh dua warga Kecamatan Sape bahwa telah terjadi kegiatan bongkar muat rusa dan kerbau, dengan jumlah rusa 100 ekor dan kerbau 4 ekor yang merupakan hasil buruan yang ditembak di Pulau Komodo,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Minggu, 30 Desember 2018.
Ipda Suriadin disebut langsung bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara yang berada di Pantai Torowamba Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur.
Ia pun berhasil menangkap Nurdin, seorang pelaku perburuan hewan dilindungi rusa tersebut. “Empat pelaku lainnya melarikan diri selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat serta meminta bantuan kepada Kapolsek Sape melalui telepon,” ujarnya.