Langkah penangkapan ini dilakukan tidak hanya sebagai respons terhadap praktik perjudian online, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai kejahatan yang terkait.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Bola Adil di Cakranegara
Kusworo menegaskan bahwa adanya keterlibatan dalam judi online dapat berujung pada tindakan kriminal seperti perampokan dan pencurian.
Dalam konteks ini, Kusworo juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh praktik perjudian online. Ia menyampaikan bahwa praktik ini bukan hanya merugikan finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga: Berbagai Pilihan Menu Berbuka Puasa dari Selebgram Tanah Air
“Kami mengajak semua pihak, baik yang terlibat dalam promosi seperti brand ambassador maupun admin situs judi online, untuk menghentikan praktik ini karena ada ancaman hukuman yang telah diatur,” tegasnya.
Tiga pelaku, yaitu MAG (20), OR (34), dan SN (24), akan dihadapkan pada Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).