Hasanah.id – Persoalan penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang terus memanas. Pengacara Boyamin Saiman secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1).
Boyamin mengungkapkan bahwa laporan ini didasari atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah itu cacat secara formil maupun materiil.
“Ada indikasi kuat terjadinya pemalsuan pada dokumen seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah yang tersimpan di kantor desa, kecamatan, atau BPN,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menyebut bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada periode dua Menteri ATR/BPN yang berbeda, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Namun, Boyamin tidak mengungkapkan identitas kedua menteri tersebut, hanya menegaskan bahwa penerbitan ini bukan terjadi di era Nusron Wahid.