“Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri yang digunakan untuk menerbitkan SHM dan HGB. Yang jelas, 90 persen dari total 263 sertifikat itu ditandatangani oleh menteri pertama, dan sisanya oleh menteri berikutnya,” jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, meskipun SK Menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dikeluarkan pada 2022 dan 2023, proses pengajuan sertifikat tersebut kemungkinan sudah dimulai jauh sebelumnya, seperti pada tahun 2021.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lokasi 266 SHM dan HGB tersebut berada di bawah laut, di luar garis pantai, sehingga tidak boleh dijadikan properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa 263 bidang SHGB di pagar laut Tangerang terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.