Breaking News
Trending Tags

MA mengabulkan kasasi UI dan menolak gugatan terkait Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 04:15 WIB
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia menegaskan kewenangan universitas dalam menegakkan sanksi administratif terkait pelanggaran akademik dan etik.

Putusan Mahkamah Agung itu memutuskan “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat” pada 29 Juni 2026 sebagaimana tercantum di situs resmi pengadilan tinggi tersebut.

Putusan Mahkamah Agung dinilai oleh Ketua Soksi, Ferry Juan, sebagai momentum reformasi nasional yang berlandaskan integritas akademik.

Ferry menyatakan keputusan itu bukan semata kemenangan pihak tertentu.

Ia menekankan nilai keadilan, etika, dan independensi akademik sebagai inti dari putusan tersebut.

Menurut Ferry, universitas memiliki peran lebih dari sekadar pemberi gelar.

Universitas harus menjadi benteng ilmu pengetahuan, moral, dan integritas bangsa, ujarnya.

Dia menegaskan bahwa melemahnya kewibawaan akademik akan berdampak pada reputasi institusi pendidikan.

Ferry juga mengingatkan ancaman terhadap kualitas kepemimpinan nasional di masa depan jika integritas runtuh.

Ia menilai putusan MA memperkuat penghormatan atas otonomi akademik dan kepastian hukum.

Ferry menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional, dan berkeadilan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less