MA mengabulkan kasasi UI dan menolak gugatan terkait Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 04:15 WIB
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasasi Rektor UI Oleh MA Dorong Reformasi Integritas Nasional
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus yang menjadi pokok sengketa berhubungan dengan keputusan Rektor Universitas Indonesia mengenai sanksi etik kepada dua dosen.
Dua dosen yang terlibat adalah Athor Subroto dan Chandra Wijaya.
Athor Subroto disebut sebagai kopromotor II dan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI.
Chandra Wijaya tercatat sebagai promotor dan menjabat Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI.
Keduanya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan doktoral bagi Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Putusan kasasi menegaskan kewenangan universitas untuk menilai dan menindak dugaan pelanggaran etik internal.
Implikasi putusan juga dianggap strategis untuk mempertegas prinsip supremasi hukum dalam lingkungan akademik.
Bagi pengamat, keputusan ini dapat menjadi preseden penting bagi tata kelola akademik di perguruan tinggi nasional.
Penerapan sanksi internal yang jelas dinilai esensial demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Ke depan, pihak universitas dan pemangku kepentingan diharapkan mengedepankan transparansi dan prosedur yang kuat.
Putusan Mahkamah Agung diharapkan menjadi acuan bagi penegakan etika dan kepastian hukum dalam dunia akademik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




