Breaking News
Trending Tags

Legislator Fraksi PKS Fikri sebut RUU Pidana LGBTQ perlu dibahas demi kepentingan publik

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 18:00 WIB
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Politikus Fikri menyatakan dukungan atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia yang menyerahkan draf RUU Pidana LGBTQ kepada DPR sebagai langkah untuk menangani apa yang menurutnya merupakan penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.

Fikri mengatakan dukungan itu lahir dari kekhawatiran publik yang harus ditanggapi secara terstruktur sehingga pembahasan RUU Pidana LGBTQ tidak semata-mata bersifat emosional.

Pada Selasa, ia menekankan bahwa upaya legislasi seperti RUU Pidana LGBTQ wajib melalui kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis yang matang sebelum diputuskan.

“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujar Fikri, menegaskan bahwa isu tersebut muncul karena adanya dampak yang dirasakan sebagian masyarakat.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Fikri mengusulkan pendekatan yang seimbang antara pencegahan dan penanganan.

Ia menekankan pentingnya memasukkan edukasi pencegahan ke dalam kurikulum nasional sebagai langkah hulu.

Di sisi hilir, Fikri menyebut perlunya penyediaan layanan berupa rehabilitasi terapi di sektor hilir untuk individu yang dianggap membutuhkan intervensi.

Fikri juga mengingatkan bahwa wacana ini memiliki landasan historis dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa perilaku LGBT bukanlah sesuatu yang normal dan dipandang sebagai penyimpangan yang perlu ditangani.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less