Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong desak ATR/BPN & PPAT percepat layanan pertanahan
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 19:56 WIB
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi II Minta BPN Dan PPAT Percepat Layanan Pertanahan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan yang diselenggarakan oleh ATR/BPN dan PPAT.
Bahtra menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan pertanahan harus ditopang oleh sistem tata kelola yang kuat dari BPN.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, yang menyoroti keluhan publik terkait mekanisme dan waktu penyelesaian layanan.
Komisi II masih menerima banyak aduan mengenai ketidakpastian waktu penyelesaian, besaran tarif, serta alur proses yang membingungkan bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Bahtra meminta ATR/BPN segera menetapkan standar pelayanan resmi yang mencantumkan kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan administrasi.
Ia juga mengarahkan agar PPAT menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian untuk setiap jenis layanan yang mereka layani.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit,” tegas Bahtra di hadapan peserta RDPU.
Bahtra menegaskan pula bahwa pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas agar peran PPAT bisa efektif dalam memberi kepastian hukum dan administratif kepada masyarakat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



