KLH RI Diminta Selidiki Pencemaran Lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional PT IPIP di Sultra
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 03:15 WIB
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

KLH Diminta Selidiki Pencemaran Lingkungan di Sultra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Syahril menyatakan, “Jika ada bukti pencemaran dan kerugian, masyarakat berhak atas pemulihan dan kompensasi sesuai hukum.”
FPHLI Sultra mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya, KLH RI diminta segera melakukan verifikasi lapangan di lokasi terdampak dan melaksanakan uji laboratorium independen untuk mengevaluasi kualitas air, tanah, serta lingkungan pesisir.
Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah memerintahkan PT IPIP untuk mengikuti AMDAL dan memperbaiki pengelolaan limbah. Sanksi paksaan pemerintah dan pemulihan fungsi lingkungan perlu diterapkan jika tuduhan pelanggaran terbukti.
Lebih jauh, tuntutan mencakup evaluasi status PSN PT IPIP dan jaminan hak masyarakat yang terdampak berupa pemulihan dan ganti rugi sesuai hukum jika ada kerugian yang teridentifikasi.
FPHLI Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan harus dibuktikan lewat pemeriksaan resmi dan uji ilmiah, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “PSN harus menghormati hukum. Investasi harus menghargai lingkungan. Masyarakat yang terdampak harus menerima keadilan,” pungkasnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




