Modus yang digunakan OS mencakup pencarian video porno, pembangunan situs, hingga pengelolaan konten secara mandiri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan catatan di laptop tersangka yang menunjukkan OS pernah mengelola hingga 585 situs pornografi.
Dari aktivitas ilegal ini, OS diketahui meraup penghasilan ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense dengan memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, dan tiga akun surel. Kombes Dani menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil analisis forensik, tersangka menyimpan 123 video pornografi di ponselnya, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah 1.085 video ke situs-situs miliknya.
Kombes Dani menghimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi pornografi anak dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.