Selain mengenai penyekatan bagi para pemudik, Ngatiyana menyampaikan tentang rencana pelarangan dan ketentuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri. Dijelaskannya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid-masjid bagi wilayah-wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning. Akan tetapi, bagi wilayah yang berstatus zona merah atau orange, maka diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.
“Untuk yang zona merah ataupun orange, bisa saja mengadakan sholat Ied, mungkin di daerah yang terbuka tapi kapasitasnya maksimal hanya 50% tidak diperkenankan secara keseluruhan besar-besaran. Termasuk alun-alun Kota Cimahi ataupun Masjid Agung Kota Cimahi tidak digunakan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri. Sholat idul fitri kita pecah tidak dilaksanakan secara terpusat dan besar-besaran karena Cimahi zona nya masih zona orange,” terang Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana menekankan bahwa kebijakan pelarangan dan penyekatan ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan keselamatan masyarakat sendiri. Menurutnya, upaya untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 amat penting demi terselenggaranya pembelajaran tatap muka yang rencananya akan mulai diujicobakan pada akhir Mei 2021.