Hasanah.id, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap ketujuh di Kota Cimahi pada 4 – 17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengenai perpanjangan ketujuh PPKM berbasis mikro.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Enam di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Senin (03/05).
Ngatiyana mengatakan PPKM tahap ketujuh ini nantinya akan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang pada dasarnya tidak mengalami banyak perubahan dari PPKM mikro tahap sebelumya, namun akan diberikan penegasan pada beberapa aspek. Salah satunya adalah terkait penyekatan-penyekatan terhadap warga kota Cimahi yang akan mudik keluar kota maupun warga dari luar Kota Cimahi yang hendak masuk ke Kota Cimahi selama tanggal 6 – 17 Mei 2021.