Hasanah.id – Hari ini, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi diberlakukan. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, sesuai keputusan pemerintah yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa barang dan jasa umum tetap dikenakan PPN 11 persen, sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan dampaknya.
“PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian super mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Barang lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen,” jelas Sri Mulyani.
Hal serupa juga disampaikan oleh Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta. Ia menyebut bahwa kebijakan ini difokuskan pada barang yang konsumennya adalah masyarakat berdaya beli tinggi.
“Barang mewah seperti yacht, private jet, dan rumah di atas kategori mewah menjadi sasaran utama tarif 12 persen ini,” ujar Prabowo.