Ekonomi

PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Hanya untuk Barang Mewah

Adapun fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu tetap berlaku tanpa perubahan.

Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen:

  1. Hunian Mewah
    Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Kendaraan Udara
    Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  3. Kapal Pesiar
    Kapal ekskursi, yacht, dan kapal pesiar lain yang tidak digunakan untuk angkutan umum.
  4. Senjata Api
    Peluru dan senjata api tertentu, kecuali untuk kebutuhan pertahanan negara.

Previous page 1 2