Adapun fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu tetap berlaku tanpa perubahan.
Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen:
- Hunian Mewah
Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar. - Kendaraan Udara
Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara. - Kapal Pesiar
Kapal ekskursi, yacht, dan kapal pesiar lain yang tidak digunakan untuk angkutan umum. - Senjata Api
Peluru dan senjata api tertentu, kecuali untuk kebutuhan pertahanan negara.
Page 2 of 2