HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar mencakup aturan mengenai kewajiban pensiun bagi prajurit TNI yang bertugas di kementerian dan lembaga negara.
“Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan,” ujar Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian dan lembaga harus pensiun dini terlebih dahulu sebelum menempati jabatan tersebut.
“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan bahwa setelah prajurit pensiun dini, mereka masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali ke kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kualifikasi dan rekam jejak prajurit tersebut.