Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen

“Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP hingga 20 persen sekaligus menurunkan harga sembako sebanyak 20 persen. Sejak tahun 2020, kenaikan rata-rata UMP hanya 3 persen per tahun, bahkan pernah di bawah angka inflasi. Ini berdampak pada daya beli yang terus menurun,” jelas Mirah dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.
Menurut Mirah, kebijakan upah murah selama beberapa tahun terakhir telah melemahkan kondisi ekonomi masyarakat pekerja. Kenaikan signifikan dinilai penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik.
Meski demikian, pemerintah optimistis bahwa kenaikan 6,5 persen ini merupakan langkah realistis yang tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan pada tahun mendatang.