Breaking News
Trending Tags

Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Keluar dari Penjara, Ini Fakta Lengkapnya

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month 09 April 2026, 17:00 WIB
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Hasanah.id – Terpidana kasus investasi bodong binary option, Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas. Sosok yang sempat dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman di Lapas.

Kabar ini pun langsung menarik perhatian publik, mengingat kasus yang menjeratnya sempat menjadi sorotan nasional.

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat

Doni Salmanan diketahui memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia telah keluar dari penjara sejak Senin, 6 April 2026.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya.

“Pada 6 April 2026, warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia,” kata Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Dapat Remisi Lebih dari Setahun

Selama menjalani masa tahanan, Doni mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi yang cukup besar. Hal ini diberikan karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas.

Kusnali menjelaskan bahwa total remisi yang diterima mencapai 13 bulan 105 hari.

“Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya dikutip dari salah satu media.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less