BeritaNASIONAL

Raline Shah dan Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN, Ini Status Terbarunya

 

HASANAH.ID, NASIONAL – KPK telah membeberkan tentang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raline Shah yang kini sedang diproses. LHKPN dari Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menunggu kelengkapan berkas administrasi. 

Selain Raline ada Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen yang kini masih diproses LHKPN. Ifan wajib melakukan ini usai mendapatkan jabatan Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

“Untuk saudari Raline Shah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administrative,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).

Lalu saudara Riefian Fajarsyah yang mendapatkan jabatan Dirut PT PFN telah menyelesaikan laporannya dan kini sedang menjadi Draft. KPK telah menghimbau bahwa pelaporan LHKPN harus segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya.

1 2Next page
Back to top button