Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh 10 pemegang ijin di atas, dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
Menteri Siti memberikan apresiasi kepada sepuluh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru saja melakukan serah terima tersebut.
“Terima kasih kepada 10 bisnis Leaders atas kerja keras ditengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucap Menteri Siti.
Menteri Siti dalam sambutannya menyampaikan bahwa reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan.