Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” ungkap Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar ia akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan.
Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.