Hasanah.id – Dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10/2021).
Sebanyak 10 perusahaan pemegang IPPKH telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan. Total luasan yang diserahterimakan adalah sebesar ± 4.337 hektar (ha) dengan rincian sebagai berikut:
(1) SKK Migas-Medco Sumsel (18,83 ha) di Kawasan Hutan Lindung Meranti Sungai Merah, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
(2) SKK Migas BP Berau (320,00 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Teluk Bintuni, Papua Barat;
(3) PT. Alam Jaya Barapratama (1.241,25 ha) di KHDTK Hutan Diklat Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur;
(4) PT. Antam UBPN Malut (981,77 ha) di Kawasan HL di Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara;
(5) PT. Multi Utama Tambang Jaya (746,10 ha) di Kawasan Hutan Konservasi di Kab. Barito Selatan, Kalteng;
(6) SKK Migas Medco Salamander Kalsel (83 ha) di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kab. Murung Raya, Kalteng;
(7) PT. Adaro Indonesia (440,43 ha) di Tahura Sultan Adam Kalimantan Selatan;
(8) PT. Bumi Suksesindo Jatim (215,66) di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap, Kab. Bondowoso, Jatim;
(9) PT. Suprabari Mapanindo Mineral (200 ha) di KHDTK Tumbang Nusa Kalimantan Tengah; dan
(10) PT. Vale Indonesia (90 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.